cara mengurus paspor

Cara Mengurus Paspor Sendiri Tanpa Perantara

Bagaimanakah caranya mendapat paspor/passport? Untuk mendapatkan paspor, kita harus mengajukan permohonan ke kantor imigrasi Republik Indonesia. Untuk itu kita bisa mengurus sendiri tanpa perantara, atau kita bisa memakai jasa perantara, yang tentu saja kita harus mengeluarkan biaya tambahan (fee untuk si agen).

Dalam artikel ini, saya akan memberikan syarat-syarat dan langkah-langkah untuk mengurus paspor sendiri, tanpa perantara (dikutip dari Direktorat Jenderal Imigrasi, imigrasi.go.id)

Syarat-syarat Pengurusan Paspor

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen berupa Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, surat baptis (buat yang beragama Kristen)
  • Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.

Langkah-langkah Mengurus Paspor Lewat Online

  • Mendaftar dahulu secara online di M-Paspor (Aplikasi diunduh dari App Store atau Google Play)
  • Isi data dan klik kirim
  • Datang ke kantor imigrasi untuk pengurusan lanjutan

Cara Mengurus Paspor Secara Manual

  1. Datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat atau di kantor Imigrasi mana yang Anda inginkan.
  2. Mengisi formulir data
  3. Tunggu petugas memeriksa kelengkapan dokumen
  4. Dapatkan tanda terima permohonan dan pembayaran
  5. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  6. Pembayaran biaya paspor
  7. Pengambilan foto dan sidik jari
  8. Wawancara
  9. Verifikasi
  10. Adjudikasi

Biaya

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp.350.000
  • Paspor biasa elektronik: Rp650.000
  • Paspor kilat (selesai hari yang sama): Rp.1.000.000 (di luar biaya paspor)

Cara Pergi Ke Luar Negeri

Scroll to Top